Sejarah Perkembangan Teknologi Angkutan Udara di Indonesia
Angkutan Udara – Perkembangan suatu Negara dapat dilihat berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan perkembangan teknologi dimana hal tersebut umumnya dijadikan sebagai tolak ukur dalam menilai keberhasilan suatu negara. Apakah negara tersebut dapat dikatakan berkembang maju atau sebaliknya.
Salah satu faktor yang tidak luput dalam mendukung perkembangan suatu Negara adalah letak geografis.
Indonesia sebagai salah satu Negara berkembang yang berada pada garis khatulistiwa memiliki peranan penting dalam mendukung perkembangan negara-negara di dunia. Karena letak geografisnya, menjadikan Indonesia sebagai jalur perdagangan internasional.
Keadaan geografis ini merupakan salah satu cara dalam mendukung Perekonomian negara. Karena 40 persen perdagangan internasional dilakukan melalui Indonesia.
Hal itu menyebabkan Pentingnya perkembangan teknologi dalam bidang transportasi, baik transportasi darat, air, dan udara.
Perkembangan Teknologi Angkutan Udara
Perkembangan Teknologi Penerbangan Indonesia tidak bisa dilepaskan dari peran Nurtanio Pringgoadisuryo dan Wiweko Supomo. Karena, Mereka telah berhasil menerbangkan pesawat kursi tunggal yang dinamakan dengan ‘Si Kumbang’.
PTDI atau PT Dirgantara Indonesia (Indonesian Aerospace Inc.) adalah industri pesawat terbang yang pertama dan satu-satunya di Indonesia dan di wilayah Asia Tenggara.
Perusahaan tersebut dimiliki Pemerintah Indonesia yang didirikan pada 26 April 1976 dengan nama PT Industri Pesawat Terbang Nurtanio dan BJ Habibie sebagai Presiden Direktur.
Industri Pesawat Terbang Nurtanio kemudian berganti nama menjadi Industri Pesawat Terbang Nusantara (IPTN) pada 11 Oktober 1985. Setelah direstrukturisasi, IPTN kemudian berubah nama menjadi PT Dirgantara Indonesia (DI) pada 24 Agustus 2000.
PT Dirgantara Indonesia tidak hanya memproduksi berbagai pesawat tetapi juga memproduksi helikopter, senjata, menyediakan pelatihan dan jasa pemeliharaan (maintenance service) untuk mesin-mesin pesawat.
PT Dirgantara Indonesia juga menjadi sub-kontraktor untuk industri-industri pesawat terbang besar di dunia seperti Boeing, Airbus, General Dynamics, Fokker dan lain sebagainya.
PT Dirgantara Indonesia juga pernah mempunyai karyawan sampai 16 ribu orang. Karena krisis ekonomi yang melanda Indonesia, Dirgantara Indonesia melakukan rasionalisasi karyawannya hingga menjadi berjumlah sekitar 4000 orang.
Pada awal hingga pertengahan tahun 2000-an Dirgantara Indonesia mulai menunjukkan kebangkitannya kembali, banyak pesanan dari luar negeri seperti Thailand, Malaysia, Brunei, Korea, Filipina dan lain-lain.
Meskipun begitu, karena dinilai tidak mampu membayar utang berupa kompensasi dan manfaat pensiun dan jaminan hari tua kepada mantan karyawannya, PT DI dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 September 2007. Namun pada tanggal 24 Oktober 2007 keputusan pailit tersebut dibatalkan.
Tahun 2012 merupakan momen kebangkitan Dirgantara Indonesia. Pada awal 2012 Dirgantara Indonesia berhasil mengirimkan 4 pesawat CN235 pesanan Korea Selatan.
Selain itu Dirgantara Indonesia juga sedang berusaha menyelesaikan 3 pesawat CN235 pesanan TNI AL, dan 24 Heli Super Puma dari Eurocopter.
Selain beberapa pesawat tersebut, PT Dirgantara Indonesia juga sedang menjajaki untuk membangun pesawat C295 (CN235 versi jumbo) dan N219, serta kerja sama dengan Korea Selatan dalam membangun pesawat tempur siluman KFX.
Sejarah Awal Industri Penerbangan Indonesia
Lembaga Persiapan Industri Penerbangan (LAPIP) diresmikan pada 16 Desember 1961, dibentuk oleh KASAU untuk mempersiapkan Industri Penerbangan yang mempunyai kemampuan untuk mendukung kegiatan penerbangan nasional Indonesia.
Sehubungan dengan ini LAPIP pada tahun 1961 menandatangani perjanjian kerjasama dengan CEKOP (industri pesawat terbang Polandia) untuk membangun sebuah industri pesawat terbang di Indonesia.
Kontrak Dengan CEKOP:
- Menbangun gedung untuk fasilitas manufaktur pesawat terbang
- Pelatihan SDM
- Memproduksi PZL-104 Wilga di bawah lisensi sebagai Gelatik
Pesawat Gelatik diproduksi sebanyak 44 unit, dipergunakan sebagai pesawat terbang pertanian, transportasi ringan, dan aero-club.
Awal Berdirinya LIPNUR dan IPTN
Pada tahun 1965 Berdirilah KOPELAPIP (Komando Pelaksana Industri Pesawat Terbang) dan PN. Industri Pesawat Terbang Berdikari melalui Dekret Presiden.
Setelah pada tahun 1966 Nurtanio meninggal, Pemerintah menggabungkan KOPELAPIP dan PN. Industri Pesawat Terbang Berdikari menjadi LIPNUR kependekan dari Lembaga Industri Penerbangan Nurtanio untuk menghormati kepeloporan almarhum Nurtanio.
Kemudian setelah itu datanglah BJ Habibie yang mengubah LIPNUR menjadi IPTN yang dikemudian hari sempat tercatat sebagai industri pesawat terbang termaju di negara berkembang.
Awal Sebelum Teknologi Penerbangan Maju
Pada Tahun 1960an sebelum teknologi penerbangan maju seperti saat ini, Ir. H. Raden Djoeanda Kartawidjaja yang merupakan Menteri Pertama Penerbangan Republik Indonesia mengatakan bahwa:
Di masa lalu, Bangsa Indonesia lebih unggul dari bangsa lain, Karena tidak dapat mengikuti perkembangan zaman, Sehingga Indonesia menjadi tertinggal dari bangsa-bangsa lain.
Indonesia termasuk kedalam Negara yang teknologi kedirgantaraannya tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara berkembang.
Hingga Pada Tahun 1963 atas inisiatif dari Ketua Dewan Penerbangan, maka dibentuklah Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang khusus meneliti dan mengembangkan teknologi kedirgantaraan dan antariksa (LAPAN).
Lembaga tersebut mengedepankan perkembangan IPTEK Penerbangan dan antariksa agar kualitas kehidupan bangsa meningkat.
Seiring dengan perkembangan zaman, Teknologi Penerbangan menjadi lebih maju. Padatnya penduduk dan banyaknya pekerjaan membuat kebutuhan manusia semakin meningkat dan terus mengalami perkembangan.
Hal itulah yang membuat kebanyakan Masyarakat modern saat ini lebih memilih menggunakan transportasi udara baik dalam hal pengiriman barang maupun sebagai alat transportasi dalam negeri maupun luar negeri.
Hal itu karena, Transportasi udara memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki oleh transportasi lain (darat dan laut), Misalnya:
- Dalam faktor waktu, Dimana transportasi udara mampu menempuh jarak tempuh yang jauh dengan waktu yang lebih cepat.
- Transportasi udara juga dapat mengangkut kuantitas manusia dan barang yang lebih banyak dengan jarak yang lebih jauh.
- Selain itu, transportasi udara juga memiliki standard operasional yang lebih aman dibandingkan dengan transportasi lainnya.
Pengangkutan udara dilaksanakan berdasarkan perjanjian pengangkutan. Arti pengangkut itu sendiri adalah badan hukum yang merupakan pemilik maupun penyewa yang mengoperasikan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, bagasi, kargo, pos, dan barang-barang lainnya berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
Pertimbangan tersebut menjadi salah satu faktor Masyarakat dalam menggunakan transportasi udara, hal ini dapat dilihat dengan meningkatnya jumlah penumpang selama beberapa tahun terakhir berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018.
Fungsi Jasa Angkutan Udara
Adanya Jasa Angkutan Udara, tidak hanya mempermudah tetapi juga mempercepat Masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya.
Selain menjadi lebih mudah dalam hal pengiriman dan penggunaannya sebagai sarana transportasi, harga yang harus dikeluarkan untuk menggunakan jasa penerbangan juga tergolong ekonomis karena dapat dijangkau oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia.
Orang atau badan hukum yang menyelenggarakan usaha angkutan udara dinamakan sebagai pengangkut udara.
Jika pengangkut udara merupakan pihak yang mengikat perjanjian dengan pihak penumpang maka ia akan berada dibawah ketentuan tanggung jawab pengangkutan udara.
Terciptanya Usaha Angkutan Udara
Meningkatnya konsumen yang menggunakan transportasi udara baik dalam hal pengiriman maupun sebagai alat transportasi mendorong terciptanya usaha angkutan udara (maskapai) baru yang bersaing untuk mendapatkan penumpang.
Oleh karena itu banyak maskapai-maskapai penerbangan yang menawarkan promo menarik untuk konsumen dengan harga tiket yang lebih murah dibandingkan dengan maskapai penerbangan lain.
Transaksi jual beli tiket yang terjadi antara maskapai dengan konsumen menyebabkan lahirnya suatu perikatan di antara keduanya.
Dengan adanya perikatan tersebut maka kedua belah pihak menyetujui hak dan kewajiban yang telah ditentukan sesuai Pasal 1233 KUHPerdata yang mengatakan bahwa:
Perikatan dilahirkan dari kesepakatan ataupun undang-undang sehingga timbul hak dan kewajiban masing-masing pihak yang dapat dituntut apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan.
Apabila salah satu pihak melanggar ketentuan yang diperjanjikan dan membawa kerugian bagi pihak lain, maka pihak tersebut dapat digugat dengan Pasal 1365 KUHPerdata:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
Peraturan Tentang Transportasi Udara telah diatur melalui UU No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Undang-undang tersebut berisi dasar hukum yang mengatur mengenai ketentuan pengangkut dan hubungan pengangkut dengan penumpang atau pengirim barang.
Isi pokok dari Undang-Undang tersebut membahas mengenai dasar hukum yang berisikan pengaturan seperti:
- a. Tiket Penumpang
- b. Tiket Bagasi
- c. Surat Muatan Udara
- d. Tanggung Jawab Pengangkut
- e. Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hal Terjadi Keterlambatan
- f. Dan Sebagainya Terkait Penerbangan.
Selain Undang-Undang Penerbangan, juga terdapat peraturan perundang-undangan terkait yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen:
- Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 92 Tahun 2011 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
- Peraturan Menteri Perhubungan No.PM 89 Tahun 2015 Tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.
- Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Perkembangan transportasi udara yang cukup pesat merupakan hal yang positif tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Maskapai Penerbangan sudah sesuai dengan standar operasional.
Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa pihak Maskapai Penerbangan dapat melakukan kelalaian dan menimbulkan kerugian bagi penumpang.
Sehingga agar hak-hak penumpang dapat dilindungi, Dibentuklah aturan-aturan tersebut yang mengatur mengenai kerugian penumpang, sehingga hak penumpang tidak terabaikan.
Salah satu bentuk kelalaian yang dapat terjadi dalam penerbangan adalah kelebihan kapasitas penumpang yang disebabkan perubahan kapasitas pesawat udara.
Pengertian Penumpang sendiri menurut PM 38 Tahun 2015 adalah orang yang menggunakan jasa angkutan udara dan namanya tercantum dalam tiket yang dibuktikan dengan dokumen identitas diri yang sah dan memiliki pas masuk pesawat (Boarding Pass).
Hak dan Kewajiban
Adanya hubungan antara penumpang dengan pihak pengangkut udara sendiri sudah menimbulkan suatu perikatan, Dimana Penumpang wajib mentaati aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pihak pengangkut udara.
Sebaliknya, Pihak pengangkut udara juga harus bertanggung jawab atas penumpang yang menggunakan jasanya.
Pihak pengangkut udara atau badan usaha angkutan udara niaga bertanggung jawab apabila terjadi keterlambatan yang disebabkan oleh:
- a. Keterlambatan penerbangan (flight delayed);
- b. Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passanger); dan
- c. Pembatalan penerbangan (cancelation of flight);
Apabila penumpang tidak dapat terangkut sebagaimana sesuai dengan jadwal yang ditentukan maka pihak pengangkut harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang sesuai pada Pasal 147 ayat 1 Undang-Undang Penerbangan.
Selain itu, pihak pengangkut juga harus memberikan kompensasi kepada penumpang sesuai pada Pasal 147 ayat 2:13 “Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan kompensasi kepada penumpang berupa:
- a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau
- b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan.”
Kelebihan kapasitas penumpang yang disebabkan perubahan kapasitas pesawat udara oleh pihak pengangkut dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk perbuatan melawan hukum, karena hal tersebut membuat penumpang mengalami kerugian.
Namun, tidak semua perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum apabila telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu:
- a. Ada suatu perbuatan
- b. Perbuatan tersebut melawan hukum
- c. Ada kesalahan dari pihak pelaku
- d. Ada kerugian dari korban
- e. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian yang ditimbulkan.
Demikianlah Artikel Tentang Sejarah Perkembangan Teknologi Angkutan Udara di Indonesia Secara Singkat, Semoga Bermanfaat.
Sekian & Terimakasih..