Pengertian Bagasi Penumpang Pesawat Udara Menurut Ilmu Penerbangan
Pesawat Terbang atau Pesawat Udara sudah menjadi Moda Transportasi jarak jauh yang umum digunakan oleh Masyarakat. Saat naik Pesawat pun banyak Penumpang yang sengaja membawa barang terlalu banyak.
Tidak ada yang salah dengan itu sebenarnya. Karena Memang, selain Penumpang, Bagian Penting lain yang juga harus diangkut dalam Pesawat adalah barang milik Penumpang atau dalam Dunia Penerbangan lebih sering disebut sebagai barang Bagasi.
Seperti yang Kita ketahui bersama bahwasannya, Bagasi secara umum sendiri diartikan sebagai tempat Penyimpanan barang yang terdapat pada kendaraan Pribadi maupun kendaraan umum.
Definisi Bagasi Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Definisi Bagasi adalah sebagai tempat atau bagian tertentu pada suatu kendaraan yang berfungsi untuk memuat barang–barang yang terdapat pada sebuah kendaraan.
Definisi Bagasi Dalam Dunia Penerbangan
Sedangkan Pengertian Bagasi dalam Penerbangan secara detail dan mendalam telah dijelaskan oleh Suharto Abdul Majid (2009:68) dimana menurutnya, Bagasi merupakan barang–barang Pribadi berupa artikel maupun harta benda milik Penumpang yang dibawa ke dalam sautu Penerbangan guna memenuhi kebutuhan selama dalam Penerbangan maupun di tujuan akhir dengan seizin Maskapai Penerbangan terkait.
Definisi Bagasi Menurut Wikipedia
Bagasi adalah sebuah barang muatan yang terdiri dari Tas, Barang dan Kontainer yang dibawa pelancong saat pelancong tersebut sedang transit.
Pelancong modern dapat membawa bagasi yang berisi busana, peralatan kamar mandi, barang-barang kecil, keperluan perjalanan, dan suvenir untuk dibawa pulang.
Kesimpulan
Sehingga dengan demikan dapat disimpulkan bahwa Pengertian Bagasi dalam konteks angkutan udara atau Penerbangan dapat diartikan sebagai berbagai jenis barang yang dibawa oleh Penumpang kedalam Pesawat.
Dimana barang–barang tersebut akan diletakkan pada bagian tertentu Pesawat, baik itu pada loker penyimpanan barang (headrack) yang ada pada Kabin Penumpang, Maupun pada bagian lain Pesawat yang di khususkan untuk mengangkut barang milik Penumpang (Cargo).
Jenis Jenis Bagasi Dalam Penerbangan
Dalam Dunia Penerbangan istilah Bagasi sendiri dibagi menjadi 2 (dua) yakni Bagasi Kabin dan Bagasi Tercatat.
- Bagasi Kabin
Bagasi Kabin (Unchecked Baggage) sendiri merupakan barang milik penumpang yang boleh dibawa kedalam Kabin Pesawat dan disimpan didalam loker Penyimpanan barang.
- Bagasi Tercatat
Bagasi Tercatat (Checked Baggage) merupakan barang bawaan penumpang yang diangkut ke dalam bagian lain pesawat yang khusus digunakan untuk mengangkut barang bawaan milik penumpang dimana bagian lain tersebut biasa disebut sebagai kompartemen pesawat.
Sejalan dengan pengertian tersebut, dalam situs resmi milik Maskapai Penerbangan Garuda Indonesia dijelaskan bahwa, Bagasi Kabin merupakan barang atau benda milik Penumpang yang dibawa ke kabin dan berada dalam pengawasan penumpang itu sendiri.
Sedangkan Bagasi Tercatat atau terdaftar sendiri merupakan barang atau benda yang ditimbang, dibawa, dan diletakkan ke dalam kompartemen kargo pesawat.
Keterangan serupa juga ditegaskan dalam Undang–Undang (UU) No.1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dimana didalam Bab 1 Pasal 1 ayat 24 dijelaskan bahwa bagasi kabin memiliki pengertian sebagai barang bawaan penumpang, yang berada dalam pengawasan penumpang sendiri.
Sedangkan pengertian bagasi tercatat atau terdaftar sendiri juga tercantum dalam ayat berikutnya yakni pada ayat 25 yang menyatakan bahwa bagasi tercatat merupakan barang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.
Dari kedua pengertian tentang jenis Bagasi sebagaimana yang tercantum pada kedua paragraf diatas maka dapat diketahui bersama bahwa yang membedakan antara bagasi kabin dan bagasi tercatat dalam Dunia Penerbangan adalah pada proses keterangkutan terhadap kedua jenis barang bagasi dan juga pada lokasi dimana barang bagasi milik penumpang tersebut ditempatkan.
Selain Bagasi Tersebut di atas masih ada beberapa Bagasi yang dapat dibawa dan tidak dikenakan biaya tambahan yaitu bagasi tenteng atau Hand Carry on Baggage seperti:
- Satu Tas Tangan Wanita
- Satu Baju Mantel atau Selimut
- Satu Kamera atau Teropong
- Makanan Bayi Untuk Selama Perjalanan
- Satu Kursi Roda Yang Dapat Dilipat atau Alat Bantu Yang Digunakan Penumpang yang Mana Penumpang Tergantung Kepada Alat Tersebut.
Itulah Pengertian Tentang Bagasi Penumpang Pesawat Udara. Nah, Sudah tahu belum kalau membawa barang bawaan (Bagasi) di pesawat juga ada regulasinya lho..
Peraturan Barang Bawaan (Bagasi)
Pesawat Terbang atau Pesawat Udara sudah menjadi Moda Transportasi jarak jauh yang umum digunakan oleh Masyarakat. Saat naik Pesawat pun banyak Penumpang yang sengaja membawa barang terlalu banyak.
Tidak ada yang salah dengan itu sebenarnya. Namun, Penumpang dianjurkan untuk Mengetahui dan membawa Bagasi Sesuai dengan Peraturan Keselamatan yang berlaku.
Dikutip dari Website LionAir.co.id Tentang Syarat dan Ketentuan, Bahwa Sesuai dengan Peraturan keselamatan yang berlaku, Penumpang dianjurkan untuk:
- Tidak menerima paket apapun dari penumpang yang tidak dikenal.
- Tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan di waktu kapan pun, terutama di dalam wilayah bandara. Barang bawaan yang tidak dijaga dapat dicurigai dan disita oleh staf keamanan bandara.
- Menyatakan bahwa penumpang sedang membawa senjata atau bahan peledak sebelum check-in. Pernyataan semacam itu termasuk ke dalam pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Pesawat Terbang.
Barang-Barang Yang Tidak Boleh Dibawa
Baterai Kering, Pisau, Gunting, Benda Tajam, Peralatan, Senjata Api, Amunisi dan Replika Mainan dari Benda Benda Tersebut Tidak Boleh Dibawa Ke Kabin Penumpang.
Benda-Benda Berharga
Uang, Logam Mulia, Perhiasan, Instrument Yang Dapat Dinegosiasikan, Sekuritas, Dokumen Identifikasi Pribadi dan Benda-Benda Berharga Lainnya Sebaiknya Dibawa Ke Kabin Oleh Penumpang.
Lion Air Tidak Bertanggung Jawab Atas Hilangnya Benda-Benda Yang Dibawa Oleh Penumpang.
Benda Yang Boleh Dibawa dengan Syarat Tertentu
Obat-obatan dan perlengkapan kosmetik seperti hair spray, parfum dan obat yang mengandung alkohol boleh dibawa oleh penum pang selama perjalanan dalam jumlah yang wajar. Kebanyakan jenis benda-benda ini boleh dibawa sebagai kargo asalkan dikem as sesuai dengan peraturan kargo.
Benda-Benda Bawaan yang Berbahaya
Untuk Alasan Keselamatan, Benda-Benda Berbahaya Seperti Yang Disebutkan Di Bawah Ini Tidak Boleh Dibawa Oleh Penumpang
- Barang Bawaan (Tas, Koper Dan Bungkusan Lainnya) Yang Dipasangi Alarm.
- Gas Padat (Didinginkan, Mudah Terbakar, Tidak Mudah Terbakar Dan Beracun) Seperti Butana, Oksigen, Nitrogen Cair, Tabung Aqualung dan Tabung Gas Padat.
- Zat Korosif Seperti Asam, Alkali, Merkuri Dan Sel Baterai Cair Serta Wadah Yang Mengandung Merkuri.
- Bahan Peledak Seperti Amunisi, Kembang Api Dan Pistol Api. Amunisi Termasuk Tempat Amunisi Yang Kosong, Pistol, Kembang Api Dan Bagian dari Pistol.
- Zat Cair Serta Padat Yang Mudah Terbakar Seperti Refill Pemantik, Bahan Bakar Pemantik, Korek Api, Cat, Thinner, Pemantik Api Yang Harus Dibalik Sebelum Dinyalakan.
- Zat Radioaktif
- Materi Yang Teroksidasi Seperti Bubuk Pemutih Dan Peroksida
- Zat Beracundan Yang Dapat Menim Bulkan Infeksi Seperti Insektisida, Pembunuh Ilalang dan Materi Virus Hidup.
- Benda-Benda Berbahaya Lainnya Seperti Materi Yang Dimagnetisasi, Yang Dapat Melukai Atau Membuat Iritasi.
- Agen Etiologis (Bakteri, Virus, dll.)
- Zat-Zat Yang Mengandung Merkuri Tidak Boleh Dibawa Oleh Penumpang.
Apabila ada Penumpang yang melanggar Maka, Lion Air berhak membatalkan atau mengubah rencana keberangkatan, jadwal, rute, pesawat terbang atau tempat transit penerbangan mana pun yang tiketnya telah dibayarkan, kapan pun dan dari waktu ke waktu, untuk alasan apa pun, tanpa pem beritahuan kepada penumpang yang terkena dampak dari perubahan tersebut, dan oleh karena itu, Perusahaan pengangkut tidak bertanggung jawab kepada Penumpang atas pembatalan atau perubahan tersebut, baik yang disebabkan oleh Force Majeure (kejadian yang berada di luar kuasa m anusia);
Dengan syarat bahwa perusahaan pengangkut dapat dan berhak memberikan hal-hal berikut secara sepihak kepada Penumpang yang terkena dam pak pembatalan atau perubahan tersebut:
- (1) Mengatur ulang rute ke tempat tujuan yang tertera pada Tiket Penumpang dalam jangka waktu yang wajar dengan menggunakan jasa Perusahaan Pengangkut itu sendiri; atau
- (2) Mengembalikan uang tiket ke Penumpang dengan sejumlah yang tidak lebih besar dari apa yang telah dibayar oleh Penumpang untuk penerbangan yang bersangkutan.
Nah, saran untuk Anda yang sering kali menitipkan Barang dengan Bagasi, usahakan barang bawaan Anda dalam kondisi packing yang sangat baik dan aman. Kalaupun perlu Anda bisa menggunakan Plastic Wrap yang ditawarkan Securitech di bandara.
Sekian & Terimakasih..